faq:2021:06:02:000058512_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
ada penyerahan di tanggal 25 april, telat buat faktur, baru buat dibulan ini, apakah dapat dikreditkan?
Jawaban
Faktur Pajak yang diterbitkan oleh PKP setelah melewati jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak saat Faktur Pajak seharusnya dibuat tidak diperlakukan sebagai Faktur Pajak, oleh karena itu tidak dapat dikreditkan. kalau masih di range waktu tersebut masih dapat dikreditkan.
ANDREW BENJAMIN SIHOMBING
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/06/02/000058512_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion