User Tools

Site Tools


faq:2021:06:02:000058512_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

ada penyerahan di tanggal 25 april, telat buat faktur, baru buat dibulan ini, apakah dapat dikreditkan?


Jawaban

Faktur Pajak yang diterbitkan oleh PKP setelah melewati jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak saat Faktur Pajak seharusnya dibuat tidak diperlakukan sebagai Faktur Pajak, oleh karena itu tidak dapat dikreditkan. kalau masih di range waktu tersebut masih dapat dikreditkan.

ANDREW BENJAMIN SIHOMBING

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

I M B D F
C T Q Y I

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
F B᠎ B​ R L
 
faq/2021/06/02/000058512_1234.txt · Last modified: (external edit)