faq:2021:06:02:000058497_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
kalau dia memnuhi SPLN, masih ada npwp bagaimana? sertifikat keahlian diterbitkan lembaga apa saja?
Jawaban
Selama WP memiliki NPWP yang masih aktif, maka seharusnya segala pelaporan perpajakan tetap dilakukan di Indonesia baik penghasilan dari dalam negeri atau luar negeri. Tidak ada informasi mengenai lembaga apa saja yang menerbitkan sertifikat keahlian
ANDREW BENJAMIN SIHOMBING
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/06/02/000058497_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion