faq:2021:06:02:000057405_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
apakah wajib pajak masih harus mengajukan dokumen lagi setelah selesai banding di Pengadilan Pajak dan putusan sudah disampaikan ke KPP?
Jawaban
sesuai ketentuan, tidak perlu karena secara otomatis KPP harus melaksanakan putusan banding tersebut tanpa ada dalil yang menyatakan wajib pajak harus aktif request pelaksanaan putusan tersebut
WIDYANIAR SEVTI MAHARANI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/06/02/000057405_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion