User Tools

Site Tools


faq:2021:06:02:000057405_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

apakah wajib pajak masih harus mengajukan dokumen lagi setelah selesai banding di Pengadilan Pajak dan putusan sudah disampaikan ke KPP?


Jawaban

sesuai ketentuan, tidak perlu karena secara otomatis KPP harus melaksanakan putusan banding tersebut tanpa ada dalil yang menyatakan wajib pajak harus aktif request pelaksanaan putusan tersebut

WIDYANIAR SEVTI MAHARANI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

H Y G S Q
S᠎ Z T Y C

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
Z Q P​ K K
 
faq/2021/06/02/000057405_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1