faq:2021:06:02:000057196_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
saya ada pembetulan ppn di bulan februari 2021krn ada penambahan pajak masukan, untu itu kompensasi kelebihan pajaknya bisa lgsg saya kompensasikan ke April 2021?
Jawaban
wp tidak ada respon saat digali. Terkait pembetulan SPT PPN bisa cek di lampiran PER-29/PJ/2015. Kalo pembetulan mengakibatkan LB, ada 2 pilihan kompensasi yaitu kompensasi ke masa pajak berikutnya atau ke masa pajak dilakukannya pembetulan
NEYLA AFIDA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/06/02/000057196_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:32 (external edit)
Discussion