User Tools

Site Tools


faq:2021:06:02:000057196_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

saya ada pembetulan ppn di bulan februari 2021krn ada penambahan pajak masukan, untu itu kompensasi kelebihan pajaknya bisa lgsg saya kompensasikan ke April 2021?


Jawaban

wp tidak ada respon saat digali. Terkait pembetulan SPT PPN bisa cek di lampiran PER-29/PJ/2015. Kalo pembetulan mengakibatkan LB, ada 2 pilihan kompensasi yaitu kompensasi ke masa pajak berikutnya atau ke masa pajak dilakukannya pembetulan

NEYLA AFIDA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

D Q U᠎ W E
Q Y J N U

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
R C I V Q
 
faq/2021/06/02/000057196_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:32 (external edit)