faq:2021:06:02:000057133_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
pembeli sudah kreditin PM tapi sama KPP gadibolehin karena penjual gak lapor spt masa ppn. Padahal faktur pajaknya sudah diterima pembeli.
Jawaban
konfirmasi penjual sudah lapor atau belum, kalau sudah coba minta bukti lapornya terus konfirmasi kpp. kalau penjual gamau lapor, pembeli ubah pengkreditan pm tersebut jadi tidak bisa dikreditkan.
NIKEN PRATIWI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/06/02/000057133_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion