User Tools

Site Tools


faq:2021:06:02:000057133_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

pembeli sudah kreditin PM tapi sama KPP gadibolehin karena penjual gak lapor spt masa ppn. Padahal faktur pajaknya sudah diterima pembeli.


Jawaban

konfirmasi penjual sudah lapor atau belum, kalau sudah coba minta bukti lapornya terus konfirmasi kpp. kalau penjual gamau lapor, pembeli ubah pengkreditan pm tersebut jadi tidak bisa dikreditkan.

NIKEN PRATIWI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

R E᠎ R I T
D N W L​ G

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
D S E K F
 
faq/2021/06/02/000057133_1234.txt · Last modified: (external edit)