faq:2021:06:02:000056960_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Ebupot Unifikasi, apabila lawan transaksi/pihak yang dipotong merupakan Badan yang tidak memiliki NPWP
Jawaban
Bagi WP Badan, kepemilikan NPWP adalah mutlak bagi WP yang dipotong, sesuai ketentuan dalam UU Pajak Penghasilan karena telah memenuhi syarat subjektif dan syaraf objektif sebagai Wajib Pajak yang wajib memiliki NPWP.
ARRY MUKTI PRABOWO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/06/02/000056960_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion