User Tools

Site Tools


faq:2021:06:02:000056832_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

nota retur jika pembeli non PKP tetep perlu dilapor ke KPP?


Jawaban

jika Pembeli BKP adalah Non-PKP, maka Nota Retur dibuat paling sedikit dalam rangkap 3 (tiga) yang peruntukkannya yaitu: (Pasal 4 ayat (7) PMK-65/PMK.03/2010) lembar ke-1: untuk PKP Penjual; lembar ke-2: untuk arsip Pembeli; lembar ke-3: untuk KPP tempat Pembeli terdaftar.

SRI HARIMURTI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

B L P U B
E X R U X

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
D B S K T
 
faq/2021/06/02/000056832_1234.txt · Last modified: (external edit)