User Tools

Site Tools


faq:2021:06:02:000056623_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Dividen OP dikecualikan dari objek Pajak kalo diinvestasikan kembali. Kalo ga diinvestasikan, mekanismenya gimana dan tarifnya berapa?


Jawaban

jika tidak diinvestasikan maka menjadi objek PPh, mekanismenya adalah WP OP setor sendiri sesuai pasal 40 PMK 18/2021 dan tarifnya sesuai pasal 4 ayat 2 UU PPh.

SRI HARIMURTI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

S᠎ W S T X
L S Q X O

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
O​ Z H F R
 
faq/2021/06/02/000056623_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1