faq:2021:06:02:000056623_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Dividen OP dikecualikan dari objek Pajak kalo diinvestasikan kembali. Kalo ga diinvestasikan, mekanismenya gimana dan tarifnya berapa?
Jawaban
jika tidak diinvestasikan maka menjadi objek PPh, mekanismenya adalah WP OP setor sendiri sesuai pasal 40 PMK 18/2021 dan tarifnya sesuai pasal 4 ayat 2 UU PPh.
SRI HARIMURTI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/06/02/000056623_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion