faq:2021:06:02:000056408_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
WAPU PPN apabila ada pembatalan faktur, perlakuannya seperti apa? apakah ada konfirmasi pembatalan juga?
Jawaban
kalau WAPU nya merupakan PKP, maka ada konfirmasi pembatalan FP
ANGGA JALUTAMA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/06/02/000056408_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion