User Tools

Site Tools


faq:2021:06:02:000056408_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

WAPU PPN apabila ada pembatalan faktur, perlakuannya seperti apa? apakah ada konfirmasi pembatalan juga?


Jawaban

kalau WAPU nya merupakan PKP, maka ada konfirmasi pembatalan FP

ANGGA JALUTAMA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

Q M​ B H J
K A V Q I

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
N Y R C Q
 
faq/2021/06/02/000056408_1234.txt · Last modified: (external edit)