User Tools

Site Tools


faq:2021:06:02:000056406_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

perusahaan kami ada berada di Batam, kami akan membayar professional fee kepada perusahaan di Singapura. pekerjaan nya dikerjakan di Singapura untuk proyek di Indonesia. yang saya tanyakan adalah bagaimana perlakuan perpajakan pph 26 atas professional fee tersebut? ini WPnya bilang kalau pihak singapura ngasih form dgt ke wp dan tidak memiliki BUT di Indonesia. Dalam hal tersebut, apakah bisa menggunakan ketentuan P3B? Jika iya, menggunakan pasal yang mana ya? apakah pasal 7 atas laba usaha?


Jawaban

bisa menggunakan tax treaty pasal 7 laba usaha.

ELLY KUSUMAWARDANI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

X O C M Y
E P Q P T

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
E U M K G
 
faq/2021/06/02/000056406_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1