faq:2021:06:02:000056384_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
untuk pelaporan SPT masa PPN Pembetulan bulan Des 2020 apakah bisa dilapor pake file csv ataukah harus lapor via web efaktur?
Jawaban
masa tersebut sudah wajib web-efaktur, kemungkinan normalnya sudah dilapor pakai web, maka pembetulan pake web juga, digali wp off
CLAUDYA ROULI GULTOM
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/06/02/000056384_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion