User Tools

Site Tools


faq:2021:06:02:000056320_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

ketentuan pembuatan faktur pajak jika baru dikukuhkan sebagai pkp


Jawaban

baru bisa membuat faktur pajak setelah dikukuhkan sebagai pkp

LUQMAN RAMADHAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

Y K Y᠎ D F
G P Y᠎ A N

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
O G I R W
 
faq/2021/06/02/000056320_1234.txt · Last modified: (external edit)