User Tools

Site Tools


faq:2021:06:02:000056314_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

SPT PPh Pasal 21 masa pajak April 2020 sudah lapor normal tanpa DTP, lalu pembetulan ternyata ada yang mendapat DTP, kelebihan setor tsb dikompensasi ke masa pajak Desember 2020 lalu Desember 2020 lebih bayar, apakah bisa dikompensasikan lagi?


Jawaban

SPT masa pajak april 2020 statusnya kurang bayar, jadi tidak dapat dikompensasikan, kelebihan setor tsb dapat diajukan pbk atau pengembalian PMK 187. Sehingga di masa pajak Desember 2020 tidak seharusnya mengambil kompensasi dari masa pajak April 2020.

TI APRI NADILLA S. PANE

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

H K G Z​ A
A R N M H

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
E Q U S Y
 
faq/2021/06/02/000056314_1234.txt · Last modified: (external edit)