faq:2021:06:02:000056314_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
SPT PPh Pasal 21 masa pajak April 2020 sudah lapor normal tanpa DTP, lalu pembetulan ternyata ada yang mendapat DTP, kelebihan setor tsb dikompensasi ke masa pajak Desember 2020 lalu Desember 2020 lebih bayar, apakah bisa dikompensasikan lagi?
Jawaban
SPT masa pajak april 2020 statusnya kurang bayar, jadi tidak dapat dikompensasikan, kelebihan setor tsb dapat diajukan pbk atau pengembalian PMK 187. Sehingga di masa pajak Desember 2020 tidak seharusnya mengambil kompensasi dari masa pajak April 2020.
TI APRI NADILLA S. PANE
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/06/02/000056314_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion