faq:2021:06:02:000056313_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
spt tahunan pph op 2020 belum dilapor sampai sekarang, tapi ada angsuran pph ps 25 nya. selama tahun 2021 nya nominal pph ps 25 nya gmn ya?
Jawaban
Pasal 4 ayat (1) KEP-537/PJ./2000 Dalam hal Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan tahun pajak yang lalu disampaikan Wajib Pajak setelah lewat batas waktu yang ditentukan, besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25 untuk bulan-bulan mulai batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan sampai dengan bulan sebelum disampaikannya Surat Pemberitahuan Tahunan tersebut adalah sama dengan besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25 bulan terakhir tahun pajak yang lalu dan bersifat sementara.
TI APRI NADILLA S. PANE
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/06/02/000056313_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion