faq:2021:06:02:000056310_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
CV memiliki seorang pegawai yaitu direkturnya saja, bagaimana pengakuan penghasilan bagi direktur tersebut pada SPT Tahunan OPnya?
Jawaban
Sesuai ketentuan Per-16/2016 pada dasarnya direktur tersebut dapat dianggap sebagai pegawai tetap bagi CV tersebut, sehingga seharusnya ada pemotongann PPh Pasal 21 atas penghasilan yang diterima direktur tersebut sebagai pegawai tetap bukan sebagai wiraswasta. Pada SPT Tahunan OP tersebut dapat diinput penghasilan sebagai pegawai tetap.
ANDREW BENJAMIN SIHOMBING
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/06/02/000056310_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion