User Tools

Site Tools


faq:2021:06:02:000056305_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Perusahaan termasuk yg mendapatkan DTP PPh 21 - 2020. SPT PPh 21 Masa April 2020 krn PPh sudah terlanjur dibayarkan sehingga mengakibatkan LB dan dikompensasikan ke Masa Des 2020. PPH Masa Des 2021 setelah dimasukkan kompensasi April, ternyata masih LB juga. Apakah LB masa Des tersebut bisa dikompensasikan ke Masa Jan 2021 ?


Jawaban

Setelah digali, status SPT Masa pajak April 2020 bukan lebih bayar atau minus, namun kelebihan setor, atas kelebihan setor tersebut tidak dapat dikompensasikan, silakan melakukan pemindahbukuan atau pengembalian PMK 187. Selanjutnya WP no respon.

MAYANG DIAH RAHMASARI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

Z D C Y W
K U C F U

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
T W C F D
 
faq/2021/06/02/000056305_1234.txt · Last modified: (external edit)