Tanya
Saya mau tanya PT A bergerak bidang jasa penagihan debt kolektor, perusahaan ada membeli piutang wesel ke PT B dibawah book value, lalu PT B menagih wesel dengan mendapatkan diatas nilai transaksi dari PT A11:15pertanyaan saya jika PT A peredaran bruto / omsetnya melebih 4,8 M apakah perlu PKP ? …………….. Jawabnya normatif 4,8 penyerahan bkp dan/atau jkp atau ada yang perlu digali diarahkan/ditambahkan ya?
Jawaban
Jawab normatif sesuai ketentuan. Yang wajib dikukuhkan sebagai PKP adalah pengusaha yang apabila sampai dengan suatu bulan dalam tahun buku jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan brutonya melebihi Rp.4.800.000.000. Jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan bruto adalah jumlah keseluruhan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang dilakukan oleh pengusaha dalam rangka kegiatan usahanya. Ditambahkan pengertian BKP/JKP dan non BKP/JKP sesuai UU Cika.
MAYANG DIAH RAHMASARI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion