faq:2021:06:02:000056290_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
penghasilan karena hibah, nilai yang digunakan nilai pembukuan pemberi hibah/ nilai wajar saat penyerahan?
Jawaban
Bagi pemberi hibah (pasal 2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 90/PMK.03/2020, bagi penerima pasal 10 ayat 4 UU PPh
AGUNG NUGROHO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/06/02/000056290_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion