faq:2021:06:02:000056268_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
apabila ada jasa medis, pm nya boleh dikreditkan atau tidak?
Jawaban
jika penyerahan tidak terutang ppn maka tidak dapat dikreditkan
DIAN RAHMAWATI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/06/02/000056268_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion