faq:2021:06:02:000056258_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
mau bertanya terkait pph 26, atas laba penjualan aset dari WPLN pengenaan pph nya tetap 20% jika tanpa dgt ya?
Jawaban
Karena aset yg dimaksud adalah piutang, maka normatif ke ketentuan PPh pasal 26 adakah objek tersebut atau tidak.
FERY DWI FEBRIANTO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/06/02/000056258_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion