User Tools

Site Tools


faq:2021:06:02:000056258_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

mau bertanya terkait pph 26, atas laba penjualan aset dari WPLN pengenaan pph nya tetap 20% jika tanpa dgt ya?


Jawaban

Karena aset yg dimaksud adalah piutang, maka normatif ke ketentuan PPh pasal 26 adakah objek tersebut atau tidak.

FERY DWI FEBRIANTO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

L A M D L
W K᠎ H Q᠎ R

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
I W I H S
 
faq/2021/06/02/000056258_1234.txt · Last modified: (external edit)