faq:2021:06:02:000056253_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
WP menerima stp yaitu denda pasal 7 KUP sebesar Rp.100.000 minta penjelasan/klarifikasinya. Selama ini yg urus pembayaran pajak adalah kantornya (Kemenlu) di KPP Jkt Gambir Satu dan tidak ada kepentingan dengan KPP Pondok Gede. (Info :penerbit STP KPP Pondok Gede) Apakah bisa dijelaskan terkait Denda pasal 7 UU KUP dan kewajiban pelaporan ya mas/mb ?
Jawaban
iya dijelaskan dulu terkait denda uu kup beserta kewajibannya. lalu untuk kpp yg dilihat adalah kpp dimana tempat wp terdaftar, bukan tempat wp bekerja.
WAHYU DESY PRIHARTANTI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/06/02/000056253_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion