faq:2021:06:02:000056228_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
perusahaan di Indonesia memanfaatkan jasa manajemen dari badan di hongkong dan akan menggunakan p3b. apakah bisa menggunakan pasal 14 p3b indonesia-hongkong? tarifnya berapa?
Jawaban
kalau tidak ada BUT gunakan pasal 7 p3b indonesia-hongkong. tarif 0%
INTAN NUZULAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/06/02/000056228_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:32 (external edit)
Discussion