faq:2021:06:02:000056225_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
PKP sudah 3 tahun belum pernah lakukan penyerahan , gaada PK, cuma ada PM. bagaimana ketentuannya?
Jawaban
kaitkan ke Pasal 9 ayat 6a UU PPN CIKA, lewat dari 3 tahun dan gaada penyerahan atas PM tsb, maka PM yg dikreditkan harus disetorkan kembali ke DJP
ANGGEL LIZA KUSMIA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/06/02/000056225_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion