User Tools

Site Tools


faq:2021:06:02:000056225_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

PKP sudah 3 tahun belum pernah lakukan penyerahan , gaada PK, cuma ada PM. bagaimana ketentuannya?


Jawaban

kaitkan ke Pasal 9 ayat 6a UU PPN CIKA, lewat dari 3 tahun dan gaada penyerahan atas PM tsb, maka PM yg dikreditkan harus disetorkan kembali ke DJP

ANGGEL LIZA KUSMIA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

F Q N B D
R A D᠎ E᠎ T

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
R᠎ S U​ O I
 
faq/2021/06/02/000056225_1234.txt · Last modified: (external edit)