faq:2021:05:31:000056349_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
transaksi pemanfaatan jkpln dengan PMSE. apakah perlu setor sendiri lagi ppn nya?
Jawaban
tidak perlu. karena sudah dipungut oleh PMSE. silahkan upload di dokumen lain PM untuk faktur penjualan atau dokumen lain yang dipersamakan dengan fp.
EVARISTA ANGELINA LINGGA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/05/31/000056349_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion