User Tools

Site Tools


faq:2021:05:31:000056349_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

transaksi pemanfaatan jkpln dengan PMSE. apakah perlu setor sendiri lagi ppn nya?


Jawaban

tidak perlu. karena sudah dipungut oleh PMSE. silahkan upload di dokumen lain PM untuk faktur penjualan atau dokumen lain yang dipersamakan dengan fp.

EVARISTA ANGELINA LINGGA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

T᠎ J M I K
A​ O L S P

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
D X X X O
 
faq/2021/05/31/000056349_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1