faq:2021:05:31:000056174_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
saya pernah mengkompensasi ppn tidak berurutan,sekarang mau saya urutkan sesuai dengan masa pajaknya tapi ada kendala ketika mau dilakukan pembetulan,tidak bisa diceklis di bagian kompensasinya kira2 itu kenapa ya?
Jawaban
Pastiin dulu, SPT normalnya apa, trs pembetulan jd statusnya bgmn per-29/2015
AGUNG NUGROHO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/05/31/000056174_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion