faq:2021:05:31:000056166_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
mas/mbak kalo wp dapet surat dari BC atas kelebihan PPh 22 impor, ngurusnya ke bc atau kpp?
Jawaban
surat yg dimaksud adalah Keputusan Dirjen BC tentang Keberatan atas SPTNP yang diajukan WP, keputusan tsb menerangkan permohonan dikabulkan seluruhnya, untuk pengembaliannya menggunakan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak yang Seharusnya Tidak Terutang sesuai PMK-187/PMK.03/2015 sesuai yang dijelaskan di Pasal 8 PMK tsb
FERY DWI FEBRIANTO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/05/31/000056166_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion