faq:2021:05:31:000056155_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
harusnya dipotong masa des 2020 tapi tanggal bukti potong jan 2021, bisa dikreditin di 2020 gak?
Jawaban
Bisa, tanggal bukti potong gak masalah di jan 2021, sepanjang masa pajaknya masa pajak des 2020. Kalau masa pajaknya di 2021, pengkreditan pph 23 yang berbeda dengan tahun pajak pengakuan penghasilan juga bisa berdasarkan PP 94 tahun 2010.
NIKEN PRATIWI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/05/31/000056155_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion