User Tools

Site Tools


faq:2021:05:31:000056155_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

harusnya dipotong masa des 2020 tapi tanggal bukti potong jan 2021, bisa dikreditin di 2020 gak?


Jawaban

Bisa, tanggal bukti potong gak masalah di jan 2021, sepanjang masa pajaknya masa pajak des 2020. Kalau masa pajaknya di 2021, pengkreditan pph 23 yang berbeda dengan tahun pajak pengakuan penghasilan juga bisa berdasarkan PP 94 tahun 2010.

NIKEN PRATIWI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

G B V S U
L H Y N V

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
E O Y O D
 
faq/2021/05/31/000056155_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1