faq:2021:05:31:000056149_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
“WP mendapatkan informasi bahwa ada pemindahan npwp pusat dari KPP Pratama ke KPP Madya Shg pada saat cabang ingin membuat faktur pajak tidak bisa Kalo kayak gini kan karena pemusatan PPN kan ya Mas Mbak? WP akan dikasih tau nggak ya Mas/Mbak bahwa karena pemusatan maka status PKP cabang akan dicabut gitu?”
Jawaban
Sambil dipastiin juga ya ke WP, pemindahan WP pake KEP-116/2021 atau bukan? Ada nama dan NPWP WP pada lampiran KEP tersebut atau enggak? kalo ada disitu, KEP-116/2021 berlaku sebagai SK pemusatan juga, ada di Diktum ketiga.. Sama jelasin juga terkait kewajiban PPN setelah pemusatannya, ada di Pasal 5 ayat (1) huruf b angka 1 PER-05/2021.
MAHDI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/05/31/000056149_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion