Tanya
saya dengan status pajak TK/0 namun semenjak bebeberapa tahun terkahir karena orang tua saya tidak produktif dan menjadi tanggungan saya saya ingin merubah status pajak saya saya sudah sampaikan ke kantor untuk perubahan tersebut namun informasi dari kantor bahwa perusahaan tidak mengakomodir perubahan status wajib pajak tidak kawin dengan tanggungan karena saya belum menikah. apakah syarat yang harus saya penuhi untuk perubahan tersebut?
Jawaban
<WRAP> Sepanjang tanggungannya sesuai dengan ketentuan harusnya bisa, coba dikomunikasikan dengan perusahaannya. Dari DJP tidak ada syarat tertentu jangan lupa sampaikan besarnya PTKP ditentukan berdasarkan keadaan pada awal tahun pajak atau awal bagian tahun pajak. (Pasal 7 ayat 2 UU No.36 TAHUN 2008). Resume PTKP: http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion