User Tools

Site Tools


faq:2021:05:31:000056141_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

ada penyerahan jasa dari B ke A. kemudian B menggunakan jasa C dalam rangka penyerahan jasa tersebut. nilai dpp pph pasal 23 ke A gimana?


Jawaban

nilai jasa C bisa dikurangkan dari dpp pph pasal 23 selama memenuhi pembayaran kepada pihak ketiga yang dibayarkan melalui penyedia jasa, terkait Jasa yang diberikan oleh penyedia jasa, disertai faktur tagihan dari pihak ketiga disertai dengan perjanjian tertulis.

EVARISTA ANGELINA LINGGA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

P U F N S
M D C G O

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
B F A᠎ Q T
 
faq/2021/05/31/000056141_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1