faq:2021:05:31:000056141_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
ada penyerahan jasa dari B ke A. kemudian B menggunakan jasa C dalam rangka penyerahan jasa tersebut. nilai dpp pph pasal 23 ke A gimana?
Jawaban
nilai jasa C bisa dikurangkan dari dpp pph pasal 23 selama memenuhi pembayaran kepada pihak ketiga yang dibayarkan melalui penyedia jasa, terkait Jasa yang diberikan oleh penyedia jasa, disertai faktur tagihan dari pihak ketiga disertai dengan perjanjian tertulis.
EVARISTA ANGELINA LINGGA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/05/31/000056141_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion