faq:2021:05:31:000056140_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Penjual (petani) merupakan PKP dan pihak pembeli merupakan PKP. biasanya petani memungut PPN, namun ada ketentuan baru di PMK 89 th 2020 pasal 5 yg mengatakan bahwa pihak industri pembeli yang memungut dengan dpp nilai lain. Untuk pelaporan SPT PPN apakah perlu melaporkan 2 SPT yaitu SPT 1111 dan SPT 1107PUT?
Jawaban
dijelaskan sesuai gambar diatas (gambar slide PMK 89 yang melaporkan SPT PPN 1111 dan SPT 1107 PUT), dan PMK 89/2020
MAYANG DIAH RAHMASARI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/05/31/000056140_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion