faq:2021:05:31:000056139_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
misalkan kami pkp di indonesia dikenakan ppn sebesar 10% dari vendor LN yang ditujukan memungut PPN di Indonesia, apakah kita perlu membayar ppn jln lg ?
Jawaban
Lawan transaksi merupakan pemungut PMSE, iya tidak perlu membayar lagi karena sudah dipungut. Tata cara pengkreditannya sesuai dengan ND 1388/2020. Aturan PMSE PMK 48/2020 dan PER 12/2020
MAYANG DIAH RAHMASARI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/05/31/000056139_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion