faq:2021:05:31:000056137_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
cara isi induk II H jika WP lebih bayar dan mau kompensasi, spt masa ppn normal.
Jawaban
II H ada 3 centangan, centang 1.1 II D spt bukan pembetulan, 2.1 menyesuaikan kondisi wp, 3.1 dikompensasi ke masa pajak berikutnya.
NIKEN PRATIWI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/05/31/000056137_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion