faq:2021:05:31:000056117_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Apakah ekspor sementara dg tujuan diimpor kembali merupakan penyerahan bkp yg harus dilaporkan di spt masa ppn? Thx Kalau dijawab sesuai pasal 8 per 07 th 2021, sudah bener atau belum ya mas/mba? Atau perlu ada yg di gali dulu?
Jawaban
kalo sesuai Pasal 8 PER-07/PJ/2021 itu kan impor kembali atas Barang Kemasan, pengertian barang kemasan ada di Pasal 1, jika memang yang diimpor kembali adalah barang kemasan, maka tidak dipungut PPN. tapi untuk ekspor atas BKP nya tetap dikenakan karena di ketentuan PPN kita tidak ada istilah fasilitas ekspor sementara atas BKP selain yang diatur PER-07/PJ/2021, jadi PEB nya tetap dilaporkan di SPT Masa PPN.
FERY DWI FEBRIANTO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/05/31/000056117_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion