Tanya
Saya mau tanya tentang pembayaran PPh dividen . Contoh : PT . A membagikan deviden kepada Orang Pribadi . Biasanya PT. A yang memungut/memotong PPh atas dividen tersebut dan OP (penerima deviden) hanya akan menerima bukti potong sehingga tidak perlu menyetorkan lagi PPh dividen karena sudah dipotong oleh pemberi dividen . Tapi saya dapat info , kalo sekarang pph atas dividen tersebut harus disetorkan sendiri oleh OP penerima dividen, bagaimana
Jawaban
ini pake PMK-18/PMK.03/2021 ya, dulu mekanisme nya memang begitu, tapi setelah ada UU Ciptaker, ketentuan PPh atas dividen diubah. kalo PT membagikan Dividen, tidak perlu lagi melakukan pemotongan PPh, karena defaultnya dikecualikan dari objek pajak, untuk OP dikecualikan dari objek pajak dengan syarat tertentu, lebih lengkapnya cek Pasal 14-16, lalu Pasal 34-36 PMK-18/PMK.03/2021.
FERY DWI FEBRIANTO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion