User Tools

Site Tools


faq:2021:05:31:000056104_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Mohon ijin untuk menanyakan perihal pengisian bukti potong PPh 23 atas transaksi pembayaran SPM LS yang dilakukan melalui potongan SPM kedalam aplikasi ebupot. Karena dalam aplikasi pengisian bukti potong ebupot hanya ada pilihan dokumen sumber dari NTPN dan Pemindahbukuan, sementara bukti potong pada SPM LS hanyalah validasi SSP saja dari KPPN setempat. Atau apakah PPh 23 atas transaksi SPM LS tersebut tidak perlu di input dalam ebupot.


Jawaban

Ini instansi pemerintahnya yg mau lapor PPh 23 pakai ebupot. Terkait WP bendahara yang menggunakan ebupot dan ada setoran menggunakan SPM, silakan input pembayarannya menggunakan metode Pbk, di e-Bupot sudah diperbaiki jadi selain memasukkan nomor Pbk, bisa memasukkan nomor SPM, mohon diingat, nomor SPM ya, bukan NTPN.

AGUNG NUGROHO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

C A R Y M
I F U H Y

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
C​ P X A N
 
faq/2021/05/31/000056104_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1