faq:2021:05:31:000056102_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Apakah hibah merek/HAKI kepada anak perusahaan terutang PPN? Dalam hal ini kepemilikan saham Perusahaan Anak oleh Perusahaan Induk sebesar 99%. Boleh minta dasar hukumnya juga? ini masuk ke dalam Pasal 4a ayat (2) huruf d UU PPN (surat berharga) gk ya, mas/mbak? Mohon arahannya
Jawaban
Merek masuk ke pengertian BKPTB, jd penyerahan induk ke anak perusahaan tetap kena PPN. (UU PPN)
AGUNG NUGROHO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/05/31/000056102_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion