faq:2021:05:31:000056098_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
WNA, udah kerja dari jan-mar, habistu stop. Oktober kerja lagi dan baru punya npwp oktober. jan-mar ada pph 26, boleh dikreditkan
Jawaban
PER16/2016 pasal 19 (1) Tarif PPh Pasal 26 sebesar 20% (dua puluh persen) dan bersifat final diterapkan atas penghasilan bruto yang diterima atau diperoleh sebagai imbalan atas pekerjaan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi dengan status Subjek Pajak luar negeri dengan memperhatikan ketentuan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda yang berlaku antara Republik Indonesia dengan negara domisili Subjek Pajak luar negeri tersebut. (2) PPh Pasal 26 sebagaimana dimaksu
FAHMA DIA AYUM
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/05/31/000056098_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion