User Tools

Site Tools


faq:2021:05:31:000056098_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

WNA, udah kerja dari jan-mar, habistu stop. Oktober kerja lagi dan baru punya npwp oktober. jan-mar ada pph 26, boleh dikreditkan


Jawaban

PER16/2016 pasal 19 (1) Tarif PPh Pasal 26 sebesar 20% (dua puluh persen) dan bersifat final diterapkan atas penghasilan bruto yang diterima atau diperoleh sebagai imbalan atas pekerjaan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi dengan status Subjek Pajak luar negeri dengan memperhatikan ketentuan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda yang berlaku antara Republik Indonesia dengan negara domisili Subjek Pajak luar negeri tersebut. (2) PPh Pasal 26 sebagaimana dimaksu

FAHMA DIA AYUM

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

V W P H K
Z X S L X

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
X F M᠎ S F
 
faq/2021/05/31/000056098_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1