faq:2021:05:31:000056095_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
WP pembetulan spt masa ppn tapi tidak mengubah nilai kurang bayarnya. Kok di efaktur web based statusnya jadi lebih bayar?
Jawaban
Kalau di PER-29/2015 gak ada panduan pengisian SPT induknya untuk kasus yg pembetulan tapi gak ngubah nilai KB. Tapi kalau secara teknis di efakturnya harusnya bisa II D dan II E di induk akan sama nilainya, dan II F-nya kosong.
NIKEN PRATIWI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/05/31/000056095_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion