faq:2021:05:31:000056085_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Kalau februari pembetulan ada LB dikompensasikan ke maret, di 1111 AB maret diisikan kompensasi dari masa pajak sebelumnya atau yg karena pembetulan masa pajak …?
Jawaban
Sesuai lampiran PER-29/PJ/2015.
NIKEN PRATIWI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/05/31/000056085_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion