faq:2021:05:31:000056061_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
mas/mbak kalo wp kegiatan usahanya jual beli kendaraan bekas, terus dia ada kegiatan usaha lainnya yaitu perbaikan motor, untuk peraturannya kan masih pake PMK 79 2010 ya? kalo yang pasal 7 maksudnya gimana ya mas/mbak?
Jawaban
Setelah digali, Kegiatan usaha WP memang campur antara jualan kendaraan bekas dan service motor. karena tidak semata-mata melakukan penyerahan kendaraan bermotor bekas secara eceran sebagaimana di pasal 1 ayat 4 PP tsb, jadi nggak bisa pakai mekanisme DM, atas usaha WP keduanya pakai 1111, dengan mekanisme PKPM,,
DEDY FERY VERDIAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/05/31/000056061_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion