faq:2021:05:31:000056057_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
halo min, saya mau tanya. saya melakukan kesalahan double input faktur pajak keluaran yang nominalnya sama, lalu saya buatkan pengganti masih dibulan yg sama untuk menghindari terjadinya double input pada faktur satunya. apa hal tersebut mempengaruhi pajak masukan lawan transaksi? namun pada masa tersebut pajaknya belum dibayarkan dan belum saya laporkan. izin pertanyaan lagi mas/mbak
Jawaban
Boleh digali dlu, apakah double nya atas NPWP yang sama. Kalau atas NPWP yang sama, apakah memang punya 2 transaksi? Kalau 1 NPWP, 1 transaksi, tapi ke double input FPK sehingga ada 2 nomor faktur berbeda, dengan status sama sama approval sukses, seharusnya 1 dibatalin saja, sehingga tersisa 1 faktur.
DEDY FERY VERDIAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/05/31/000056057_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion