User Tools

Site Tools


faq:2021:05:31:000056057_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

halo min, saya mau tanya. saya melakukan kesalahan double input faktur pajak keluaran yang nominalnya sama, lalu saya buatkan pengganti masih dibulan yg sama untuk menghindari terjadinya double input pada faktur satunya. apa hal tersebut mempengaruhi pajak masukan lawan transaksi? namun pada masa tersebut pajaknya belum dibayarkan dan belum saya laporkan. izin pertanyaan lagi mas/mbak


Jawaban

Boleh digali dlu, apakah double nya atas NPWP yang sama. Kalau atas NPWP yang sama, apakah memang punya 2 transaksi? Kalau 1 NPWP, 1 transaksi, tapi ke double input FPK sehingga ada 2 nomor faktur berbeda, dengan status sama sama approval sukses, seharusnya 1 dibatalin saja, sehingga tersisa 1 faktur.

DEDY FERY VERDIAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

B E V C E
P S B W J

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
Y O W A C
 
faq/2021/05/31/000056057_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1