User Tools

Site Tools


faq:2021:05:31:000056054_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Penjual (petani) merupakan PKP dan kami pihak pembeli merupakan PKP, biasanya petani memungut PPN, namun ada ketentuan baru di PMK 89 th 2020 pasal 5. mengatakan bahwa untuk transaksi dengan petani. pihak industri pembeli yang memungut dengan dpp nilai lain, pertanyaan saya, 1. bagaimana cara setor dan lapor atas PPN tersebut untuk kami? adakah spt khusus seperti ppn wapu (bumn dan pemerintahan)? 2. untuk kode faktur menggunakan kode berapa? 04 kah?


Jawaban

1. Cara setor dan lapor tergantung pembeli ini siapa, pemungut atau non pemungut. 2. Kode faktur juga tergantung menyerahkan ke pemungut atau non pemungut

ELLY KUSUMAWARDANI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

B M U I N
L Y G E᠎ W

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
N U W L R
 
faq/2021/05/31/000056054_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1