faq:2021:05:31:000056041_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
usaha saya adalah jual kendaraan bermotor bekas seperti mobil bekas dan sambilan juga ada sewa kendaraan, selama 1 tahun tidak melewati 4,8milliar tidak diwajibkan untuk mengajukan dikukuhkan sebagai PKP dan tidak ada kewajiban pelaporan PPN maupun PPN DM apakah benar?
Jawaban
: tidak wajib PKP. PKP ini pilihan. Jika tidak PKP tidak ada kewajiban lapor PPN
ELLY KUSUMAWARDANI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/05/31/000056041_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion