User Tools

Site Tools


faq:2021:05:31:000056041_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

usaha saya adalah jual kendaraan bermotor bekas seperti mobil bekas dan sambilan juga ada sewa kendaraan, selama 1 tahun tidak melewati 4,8milliar tidak diwajibkan untuk mengajukan dikukuhkan sebagai PKP dan tidak ada kewajiban pelaporan PPN maupun PPN DM apakah benar?


Jawaban

: tidak wajib PKP. PKP ini pilihan. Jika tidak PKP tidak ada kewajiban lapor PPN

ELLY KUSUMAWARDANI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

D M G H U
F H M E X

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
P V S᠎ E D
 
faq/2021/05/31/000056041_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1