faq:2021:05:31:000056035_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
PKP jual kendaraan operasional perusahaan, tetep pungut ppn?
Jawaban
Penyerahan aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan dikenakan PPN dengan syarat : PASAL 16D UU PPN No.42 TAHUN 2009
WIDYANIAR SEVTI MAHARANI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/05/31/000056035_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion