faq:2021:05:31:000056025_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
giro saya kan kmaren masi pake materai 3000 skrg kan sudah pakai materai 10rb jadi saya harus buat kode biling untuk selisi materai itu pakai npwp pribadi atau badan ya terbit kan kode bilingnua
Jawaban
Pihak yang wajib membayar Bea Meterai melalui Pemeteraian Kemudian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 merupakan Pihak Yang Terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 Undang-Undang Bea Meterai. (pasal 20 PMK 4/PMK.03/2021) pastikan dengan melihat pasal 9 UU 10/2020, untuk memastikan siapa yg terutang atas giro tersebut..
RIZKI SAFARI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/05/31/000056025_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion