faq:2021:05:31:000056007_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
pakah PKP induk (kawasan berikat) dan PKP Cabang (Kawasan berikat) dapat melakukan pemusatan PPN?
Jawaban
<WRAP> tidak bisa yang tidak dapat dijadikan Tempat Pemusatan PPN Terutang: (Pasal 3 PER-11/PJ/2020) Tempat tinggal atau tempat kedudukan dan/atau tempat kegiatan yang: berada di Tempat Penimbunan Berikat termasuk di dalamnya Kawasan Berikat; http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/05/31/000056007_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion