faq:2021:05:31:000055991_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
kak kalo mau cetak ulang suket TA bisa di KPP terdaftarnya kah? kalo bisa ada syarat- syaratnya ga kak?
Jawaban
DALAM HAL DALAM 30 HARI KERJA WP BELUM MENERIMA SURAT KETERANGAN (Pasal 2 PER-20/PJ/2016) Dalam hal dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja sejak tanggal tanda terima Surat Pemyataan Wajib Pajak belum menerima Surat Keterangan yang dikirim ke WP, Wajib Pajak atau kuasa dapat mengambil secara langsung Surat Keterangan dimaksud ke KPP Wajib Pajak Terdaftar. Kuasa adalah sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Pengambilan secara langsung Surat Ke
ARRY MUKTI PRABOWO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/05/31/000055991_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion