faq:2021:05:28:000055986_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
kalo hibah uang dari nenek ke cucu kan kena PPh, kalu cucunya ini WNA, pengenaan PPh nya gimana ya?
Jawaban
karena hibahnya berupa uang jg sih ya, jd di luar scope uu pph kita sih ini fris. Karena cucunya wna, jd bukan subyek pajak indonesia. di pasal 26 pun jg bukan obyek potput karena ga ada penyerahan jasa/pekerjaan/dividen/royalty dsb. Balik lg wna nya memenuhi syarat subyektif dan obyektif untuk jd wpdn atau tidak? Kalau memenuhi ya daftar npwp, lapor spt tahunan dan penghasilannya dipajaki di spt tahunan.
ARRY MUKTI PRABOWO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/05/28/000055986_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion