faq:2021:05:28:000055980_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Wp mendaftar melalui ereg (karyawan) penghasilan dibawah PTKP, status NPWP NE.. apakah kartu fisik tetap akan dikirim? atau jika mengajukan pemrintaan kembali kartu NPWP ke KPP, apakah akan diberikan kartu fisiknya?
Jawaban
Kalau secara sistem kan kartu elektronik pasti dapat mbak. Tp kalau kartu fisik, mnrtku konfirmasi kpp. Karena dg dikirimnya kartu elektronik ke email, kurasa itu udah dianggap pengiriman kartu npwp Pasal 10 (1) Perrnohonan pendaftaran Wajib Pajak secara elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dilakukan dengan: a. mengisi dan menyampaikan Formulir Pendaftaran Wajib Pajak; dan b. mengunggah (upload) salinan digital (softcopy) dokumen yang disyaratkan, dalam Aplikasi Registrasi y
ARRY MUKTI PRABOWO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/05/28/000055980_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion